Salah satu produk dari Adira Finance dan Dicicilaja.com
Pinjaman Dana Mutiguna merupakan
fasilitas permohonan peminjaman sejumlah dana dengan agunan / jaminan
BPKB kendaraan bermotor (motor maupun mobil) yang diajukan oleh Customer
melalui aplikasi atau web dicicilaja.com dan difasilitasi oleh ADIRA
FINANCE. Besarnya pinjaman yang dapat diperoleh disesuaikan dengan
taksiran harga barang kendaraan yang dijadikan jaminan tersebut.
(BPKB agunan bukan BPKB yang sedang dijaminkan di Adira Finance)
(BPKB agunan bukan BPKB yang sedang dijaminkan di Adira Finance)
Keunggulan pengajuan pinjaman dana multiguna melalui Adira Finance adalah :
- Proses pengajuan pembiayaan cepat dan mudah
- BPKB dijamin aman (tidak dipindah tangankan)
- Perlindungan asuransi lengkap untuk unit kendaraan dan Konsumen ( Bonus Asuransi Personal Accident AMAN 24 JAM)
- Batas maksimal pinjaman paling tinggi
- Pencairan fleksibel, bisa tunai atau transfer ke rekening Konsumen
- Customer akan mendapatkan adirapoin di aplikasi adiraku untuk setiap pembayaran angsuran tepat waktu
Dokumen persyaratan mengajuan program ini adalah sbb :
- KTP
- STNK/BPKB
Persyaratan dokumen untuk pengajuan :
- KTP suami dan istri (masih berlaku)
- Kartu Keluarga atau Surat Nikah
- Slip Gaji/Bukti Penghasilan ( 3 bln terakhir)
- Bukti tempat tinggal dari Kelurahan setempat
- Foto Copy STNK (STNK berlaku)
- BPKB asli dan faktur
Petugas Adira Finance akan menghubungi konsumen selambat lambatnya 1x24
jam hari kerja setelah Konsumen mengisi form pengajuan Dana Multiguna
melalui dicicilaja.com.
Mohon dipastikan agar nomor handphone Konsumen selalu aktif dan dapat dihubungi.
Mohon dipastikan agar nomor handphone Konsumen selalu aktif dan dapat dihubungi.
Persyaratan kendaraan untuk pengajuan Aplikasi Dana Multiguna adalah sbb :
Motor:
Mobil:
Motor:
- Usia Kendaraan 9 Tahun Sampai Akhir Tenor
- Merk kendaraan : Suzuki, Honda, Yamaha dan Kawasaki Ninja
Mobil:
- Usia Kendaraan 12 Tahun Sampai Akhir Tenor
- Mobil Penumpang (sedan, MPV dll) dan Mobil Niaga (pick up)
- Berlaku untuk semua merk kendaraan
Ya, kendaraan harus milik sendiri sesuai dengan nama yang ada di BPKB.
Jika kendaraan atas nama keluarga (orang tua, kakak, adik) atau orang lain dapat di proses dengan melampirkan Surat Jual Beli
Jika kendaraan atas nama keluarga (orang tua, kakak, adik) atau orang lain dapat di proses dengan melampirkan Surat Jual Beli
Konsumen dapat melampirkan surat / kwitansi bukti jual beli bermaterai
sesuai dengan poin (6), dan dapat diinformasikan pada saat Konsumen
dihubungi oleh Petugas Adira Finance
Pengajuan bisa diproses dan memerlukan dokumen tambahan sbb :
- Cek fisik (gesek no rangka dan no mesin) yang dilegalisir oleh Samsat sesuai daerah asal plat nomor tersebut
- Cek blokir dan keabsahan BPKB.
- Persyaratan dokumen lainnya akan diinformasikan lebih lanjut oleh Petugas Adira Finance sesuai dengan hasil survey.