Dana Multiguna
Apakah
yang dimaksud dengan produk Multiguna Maxi ?
Jenis pembiayaan kebutuhan Konsumen atas Barang dan Jasa dengan menjaminkan BPKB kendaraan Motor / Mobil. Contoh: Untuk biaya renovasi rumah, wisata/perjalanan, pendidikan, kredit kembali kendaraan bermotor, elektronik dan lain lain.
Siapa
saja yang dapat mengambil produk Multiguna Maxi ?
Semua masyarakat baik Debitur ADIRA aktif dan non aktif maupun New Customer.
Apakah
bisa mengambil produk Multiguna Maxi tanpa jaminan?
Tidak bisa, saat ini untuk mengajukan produk Multiguna harus dengan jaminan BPKB Motor / Mobil .
Apa saja
yang bisa dibiayai oleh produk Multiguna Maxi ?
Yang dapat dibiayai untuk Produk Multiguna ini adalah :
- Travel/Wisata
- Biaya Pendidikan
- Biaya kesehatan,
- Biaya Renovasi Rumah
- Biaya untuk mengajukan paket franchise
- Membeli kendaraan bermotor, elektronik
Apakah
Nasabah harus mengambil barang/produk/paket dari mitra yang kerjasama
dengan Adira Finance?
Tidak wajib. Nasabah dapat memilih sendiri pihak ketiga penyedia jasa nya.
Apakah
pencairan dana produk Multiguna Maxi harus dicairkan ke pihak ketiga?
Tidak wajib. Pencairan dana dapat dilakukan kepada konsumen dengan syarat konsumen dapat melampirkan invoice/kuitansi dari pihak ketiga atau Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh Konsumen
Apakah
perbedaan MAXI dengan Multiguna Maxi ?
-
Pembiayaan multiguna memiliki tujuan penggunaan pembiayaan spesifik, misalnya untuk renovasi rumah, wisata/perjalanan, pendidikan, dll dan dapat dibuktikan dengan RAB/Invoice/kuitansi dari pihak ketiga Pembiayaan MAXI bersifat lebih umum (disesuaikan dengan kebutuhan Customer) dan tidak wajib melampirkan RAB/Invoice/kuitansi dari pihak ketiga
Apakah
persyaratan untuk mengajukan produk Multiguna Maxi ?
-
Persyaratan untuk mengajuan Produk Multiguna adalah sbb :
- KTP (suami / istri)
- Kartu Keluarga
- Bukti Penghasilan
- Bukti Pemilikan Rumah
Dokumen Kendaraan :
- STNK
- BPKB + Faktur Asli
Berapa
usia kendaraan yang dapat dibiayai?
Untuk unit Motor : maksimal 8 tahun sejak tahun produksi hingga akhir masa kredit, dan dibuktikan dengan BPKB / STNK / Faktur
Untuk unit Mobil passenger / penumpang : maksimal 12 tahun sejak tahun produksi hingga akhir masa kredit, dan dibuktikan dengan BPKB / STNK / Faktur
Untuk unit mobil Comersial : maksimal 10 tahun sejak tahun produksi hingga akhir masa kredit, dan dibuktikan dengan BPKB / STNK / Faktur