'Fastpay' Solusi bisnis tanpa batas

 

Masalah yang Anda Rasakan Saat ini?

Dana Multiguna

 

Jenis pembiayaan kebutuhan Konsumen atas Barang dan Jasa dengan menjaminkan BPKB kendaraan Motor / Mobil. Contoh: Untuk biaya renovasi rumah, wisata/perjalanan, pendidikan, kredit kembali kendaraan bermotor, elektronik dan lain lain.

 

Semua masyarakat baik Debitur ADIRA aktif dan non aktif maupun New Customer.

 

Tidak bisa, saat ini untuk mengajukan produk Multiguna harus dengan jaminan BPKB Motor / Mobil .

 

Yang dapat dibiayai untuk Produk Multiguna ini adalah :

  1. Travel/Wisata
  2. Biaya Pendidikan
  3. Biaya kesehatan,
  4. Biaya Renovasi Rumah
  5. Biaya untuk mengajukan paket franchise
  6. Membeli kendaraan bermotor, elektronik

 

Tidak wajib. Nasabah dapat memilih sendiri pihak ketiga penyedia jasa nya.

 

Tidak wajib. Pencairan dana dapat dilakukan kepada konsumen dengan syarat konsumen dapat melampirkan invoice/kuitansi dari pihak ketiga atau Rincian Anggaran Biaya (RAB) yang dibuat oleh Konsumen

 

  1. Pembiayaan multiguna memiliki tujuan penggunaan pembiayaan spesifik, misalnya untuk renovasi rumah, wisata/perjalanan, pendidikan, dll dan dapat dibuktikan dengan RAB/Invoice/kuitansi dari pihak ketiga Pembiayaan MAXI bersifat lebih umum (disesuaikan dengan kebutuhan Customer) dan tidak wajib melampirkan RAB/Invoice/kuitansi dari pihak ketiga

 

  1. Persyaratan untuk mengajuan Produk Multiguna adalah sbb :

    1. KTP (suami / istri)
    2. Kartu Keluarga
    3. Bukti Penghasilan
    4. Bukti Pemilikan Rumah

    Dokumen Kendaraan :

    1. STNK
    2. BPKB + Faktur Asli
 

Untuk unit Motor : maksimal 8 tahun sejak tahun produksi hingga akhir masa kredit, dan dibuktikan dengan BPKB / STNK / Faktur  

Untuk unit Mobil passenger / penumpang : maksimal 12 tahun sejak tahun produksi hingga akhir masa kredit, dan dibuktikan dengan BPKB / STNK / Faktur  

Untuk unit mobil Comersial : maksimal 10 tahun sejak tahun produksi hingga akhir masa kredit, dan dibuktikan dengan BPKB / STNK / Faktur